Perkara Ganti Logo Twitter, Elon Musk Terancam Digugat Terkait Merek?

Fresh From the Oven!

Baru-baru ini, jagat media sosial ramai memperbincangkan soal Twitter yang baru saja mengganti logonya menjadi “X” yang sebelumnya Twitter ikonik dengan logo si “burung biru”. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Elon Musk. Kendati demikian, faktanya Elon Musk selalu berhasil dengan Merek-Mereknya yang mengandung unsur “X” seperti perusahaan teknologi luar angkasa SpaceX, model Tesla X dan juga perbankan daring yaitu X.com.

Niat Ganti Logo, Tapi Tidak Berjalan Mulus

Perubahan Merek X Elon Musk agaknya tidaklah mulus. Diketahui, dua perusahaan teknologi yang memiliki hubungan kurang baik dengan Elon Musk, yakni Microsoft dan Meta sama-sama telah mendaftarkan Merek dagang “X” jauh sebelum kemunculan Merek X milik Elon Musk tersebut. Microsoft telah lebih dulu mendaftarkan Merek dagang X terkait dengan sistem permainan video Xbox sejak tahun 2003. Tak hanya Microsoft, perusahaan Meta juga memiliki merek dagang yang mencakup huruf “X” dan sudah didaftarkan pada 2019 lalu.

Pengacara Merek di Amerika: “Elon Musk Bisa Digugat!”

Dilansir dari http://cnnindonesia menurut Pengacara Merek Amerika Serikat, Josh Gerben, mengatakan jika Elon Musk bisa saja digugat terkait memakai huruf “X” untuk re-branding Twitter. Josh menyatakan, setidaknya terdapat 900 Merek dagang aktif di Amerika yang mengandung huruf “X” di berbagai industri. Diantara Merek-Merek tersebut, terdapat Microsoft dan Mark Zuckerberg sebagai pemiliknya. Josh menambahkan, Pemilik Merek dagang dapat menggugat dan klaim adanya pelanggaran jika ada Merek lain yang akhirnya membuat konsumen kebingungan. Jadi, Josh mengatakan bahwa bisa saja diantara 900 pemilik Merek dagang yang aktif tersebut menggugat Elon Musk. Waduh, beware ya Elon!

Kalau Kejadiannya di Indonesia, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Untuk diketahui, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Merek yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut sebagai pembeda dengan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Jika hal serupa terjadi di Indonesia, Pemilik Merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan Mereknya tanpa izin dan memiliki kesamaan, untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran Merek.

Pasal 83 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-Undang No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:

(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa
hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan Merek tersebut.

Punya Merek Dagang, Namun Belum Dilindungi? Sini Biar digilaw Bantu!

Yuk lindungi Merek dagang dengan mendaftarkannya melalui digilaw! Kenapa harus digilaw?

  1. Digilaw adalah platform Jasa Hukum Kekayaan Intelektual yang dapat memudahkan Anda.
  2. Dihandle langsung Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Resmi DJKI & Advokat spesialis KI.
  3. Layanan Lengkap, pelayanan cepat.
  4. Mudah, tanpa repot.
  5. Setiap pengguna memiliki akun sendiri sehingga memiliki data arsip tersendiri yang tersimpan dengan baik di database digilaw.
Mindi
Mindi

Digilaw adalah platform hukum digital yang membantu Anda melindungi merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya dengan layanan profesional dan terpercaya.

Articles: 61