Wow! Merek Legendaris Ini Sempat Lupa Perpanjang Merek

Jika Merek diusul tolak, jangan menyerah! Ajukan tanggapan atas usulan penolakan

Pecinta Ayam Goreng Pasti Tahu Merek Legendaris Ini

Bicara tentang kuliner tentu luas cakupannya. Namun yang satu ini adalah kuliner ayam goreng. Ayam goreng memang mudah ditemukan dimanapun karena menjadi salah satu lauk andalan di Indonesia, tapi berbeda dengan ayam goreng yang satu ini… Memiliki ciri khas sejak berdiri tahun 1972, yaitu “kremasan” ayam gorengnya. Yups, apa lagi kalau bukan Ayam Goreng NY. SUHARTI, rumah makan dari Yogyakarta. Awal mula berdiri di Jalan Gedong Kuning Yogyakarta yang kini memiliki 4 cabang khusus di daerah Jakarta.

Hak Kekayaan Intelektual Ayam Goreng NY. SUHARTI

Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan jenis dari Hak Kekayaan Intelektual. HKI adalah Hak Eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang akan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Oleh karenanya, setiap Pelaku Usaha yang memiliki produk dan memasarkannya sudah pasti mempunyai HKI yang penting untuk dilindungi.

Seperti Ayam Goreng NY.SUHARTI, Merek terkenal ini ternyata sangat aware terhadap perlindungan HKI lho! Sobat sudah tahu belum seputar Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Ayam Goreng NY. SUHARTI? Merek legendaris ini melindungi Hak Cipta dengan melakukan Pencatatan Ciptaan Seni Lukis Etiket yang telah dicatatkan pada tanggal 11 Januari 1990 dan juga perlindungan Merek Ayam Goreng NY.SUHARTI, yang mana didaftarkan ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM pertama kali pada tanggal 21 April 1994.

Sempat Lupa Perpanjang Merek, Lalu Bagaimana?

Tidak seperti Hak Cipta yang memiliki perlindungan lebih lama, jangka waktu perlindungan Merek adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan bisa diperpanjang. Untuk diketahui Sobat, perpanjangan Merek menurut Pasal 35 UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan Merek, maupun 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek. Namun, apa jadinya jika Pemilik Merek lupa memperpanjang Mereknya dari waktu yang telah ditentukan? Apakah Merek tersebut akan hangus?

Daftar Merek Baru, Eh… Malah Diusul Tolak DJKI! Kenapa Bisa?

Yang terjadi jika Merek lupa diperpanjang maka otomatis Merek tersebut berstatus berakhir atau kadaluarsa sehingga menjadi publik domain yang artinya Merek tersebut dapat didaftarkan oleh orang atau badan hukum lain. Upaya yang dilakukan pemilik Merek Ayam Goreng NY. SUHARTI adalah mendaftarkan kembali Merek Ayam Goreng NY. SUHARTI di 4 kelas, yaitu kelas 16, 29, 30 dan 43 yang didaftarkan melalui Jasa Renchmark Konsultan HKI Sebagai Kuasanya.

Tidak berjalan mulus, justru yang terjadi adalah seluruh Permohonan Pendaftaran Merek Ayam Goreng NY. SUHARTI yang dimohonkan dalam 4 kelas tersebut mendapatkan Pemberitahuan Usulan Penolakan oleh DJKI pada tanggal 11 Januari 2022. Adapun Alasan Penolakannya adalah Permohonan Pendaftaran Merek ditolak berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Huruf (A) UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis karena Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar pihak lain, yakni AYAM GORENG SUHARTI dengan barang atau jasa sejenis.

Jika Merek Sobat Diusul Tolak, Jangan Menyerah! Ajukan Tanggapan Atas Usulan Penolakan

Bertahan dengan Mereknya, Ayam Goreng NY.SUHARTI mengajukan Tanggapan atas Usulan Penolakan terhadap Merek yang dimohonkan yaitu kelas 16, 29, 30, dan 43. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Surat Pemberitahuan, Pemohon Merek atau Kuasanya dapat menyampaikan Tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya. (Pasal 24 UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis)

Renchmark Konsultan HKI sebagai Kuasa dari pemilik Merek Ayam Goreng NY. SUHARTI mengajukan Tanggapan atas Usul Tolak Merek yang kemudian, Tanggapan tersebut diterima oleh DJKI hingga Merek Ayam Goreng NY. SUHARTI kelas 29, 30, dan 43 terbit Sertifikat Merek dari DJKI dengan status Didaftar. Untuk diketahui Sobat, Tanggapan tersebut juga didukung kuat dengan adanya kesepakatan bersama antara pihak Ayam Goreng NY. SUHARTI dan AYAM GORENG SUHARTI dan sejarah dibaliknya.

Merasa Bingung Dengan Pendaftaran Merek Sobat? Segera Konsultasikan ke DIGILAW!

Mengingat pendaftaran Merek tidak seketika terbit Sertifikat Merek, tentu perlu dilakukan Monitoring terhadap pendaftaran Merek hingga status Didaftar. Jika Sobat ingin mengkonsultasikan atau tanya-tanya lebih dulu, yuk bisa kontak DIGILAW sekarang juga

  1. DIGILAW merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek, Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi disini. 

Mindi
Mindi

Digilaw adalah platform hukum digital yang membantu Anda melindungi merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya dengan layanan profesional dan terpercaya.

Articles: 61