Dalam pendaftaran merek, ada banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para pemohon pendaftaran. Mulai dari pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif, dan lainnya. Setiap tahapan proses ini perlu kamu monitor ya jika kamu mendaftarnya secara mandiri, namun jika menggunakan konsultan, maka akan diinfokan setiap tahapan prosesnya.
Yang menjadi kekhawatiran saat lupa memonitoring merek yang kamu daftarkan adalah mendapatkan usul tolak dan malah berujung mendapatkan tolak tetap. Namun jika ini sudah terjadi, maka kamu tidak perlu khawatir, masih tetap ada upaya yang bisa kamu tempuh, yaitu dengan mengajukan Banding Merek ke Komisi Banding Merek.
Apa itu Banding Merek?
Ketika kamu mendapatkan usul tolak namun lupa mengajukan tanggapan, atau jika sudah mengajukan tanggapan atas usulan penolakan merek namun tanggapan yang kamu ajukan tidak dikabulkan, maka opsi yang dapat kamu lakukan untuk tetap mempertahankan merekmu adalah dengan mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.
Dalam mengajukan banding, nantinya bukan hanya memberikan informasi bahwa merekmu pantas untuk dikabulkan permohonan bandingnya, tetapi perlu menguraikan secara lengkap keberatan, dalih serta alasan terhadap penolakan permohonan.
Pengajuan Banding Ada Batas Waktunya!
Perlu kamu ketahui, permohonan banding terhadap tolak tetap dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari (kerja) terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan Tolak Tetap. Jadi pastikan jangan sampai terlewat dalam jangka waktu ini.
Jika Gak Mengajukan Banding, Terus Gimana?
Jika kamu tidak mengajukan banding terhadap merekmu yang sudah mendapatkan tolak tetap dalam jangka waktu 90 hari tersebut, maka artinya kamu menerima tolak tetap tersebut dan mau gak mau, ya harus re-branding alias harus mengganti mereknya serta mengajukan permohonan pendaftaran kembali untuk merek baru tersebut.
Pengajuan banding merek ini merupakan tingkat lanjut dari pendaftaran merekmu, tentu hal ini memerlukan pendampingan dari Konsultan HKI yang sudah ahli di bidangnya. Seperti yang disampaikan di awal, pengajuan banding bukan hanya sekedar menginformasikan bahwa merekmu pantas untuk diterima permohonan bandingnya, tetapi juga perlu untuk menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan.
Gak Perlu Bingung Gimana Teknis Bandingnya, Ajukan Melalui Digilaw Aja!
Konsultan HKI di Digilaw sudah terdaftar resmi di Kemenkumham serta memiliki pengalaman dalam mengajukan banding merek, tentu menjadi pilihan tepat bagi kamu yang mereknya mendapatkan tolak tetap untuk segera mengajukan banding merek. Yuk, langsung hubungi Digilaw disini