Sebelum memulai berbisnis, selain memerlukan barang/jasa yang akan diperdagangkan nantinya, owner bisnis tentu memerlukan merek sebagai identitasnya. Merek ini perlu pula untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar aman saat berbisnis.
Dalam proses pendaftaran merek sendiri ada berbagai tahapan seperti pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, dan juga beberapa tahapan lainnya. Dalam masa pemeriksaan substantif sendiri, ada kalanya merek yang kamu daftarkan memiliki potensi penolakan oleh pemeriksa merek.
Tentu ini menjadi momok menakutkan bagi para owner bisnis saat mendaftarkan mereknya, khawatir jika nantinya merek yang didaftarkan tidak bisa digunakan lagi. Namun kamu tidak perlu khawatir, karena kamu bisa mengajukan tanggapan terhadap merek yang ditolak oleh DJKI tersebut.
Mengajukan Tanggapan? Gimana Maksudnya?
Iya, jika merekmu mendapatkan penolakan oleh pemeriksa merek, maka kamu masih memiliki opsi untuk mempertahankannya dengan mengajukan tanggapan. Hal ini juga tertera dalam Pasal 24 Ayat (3 )Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
“Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.”
Yang perlu kamu perhatikan adalah, batas waktu pengajuan tanggapannya adalah 30 hari (kerja) sejak kamu menerima surat pemberitahuan penolakan. Karena jika kamu terlambat mengajukan tanggapan, maka merekmu akan ditolak tetap.
“Udah Ajukan Tanggapan, Apa Langsung Diterima?”
Dengan mengajukan tanggapan, tentunya merek yang permohonannya diusul tolak berpotensi untuk dikabulkan apabila tanggapan yang diajukan diterima oleh pemeriksa Merek DJKI. Sehingga kamu tidak perlu khawatir karena masih ada harapan terhadap merek yang diusul tolak permohonannya tersebut.
Disini pentingnya peran seorang Konsultan HKI dalam pengajuan tanggapan. Karena isi dari tanggapan tersebut bukan hanya sekedar membantah dan menyatakan bahwa merek yang kamu miliki berbeda dengan merek pembanding terhadap penolakan merek tersebut, melainkan juga menyampaikan dalih-dalih hukumnya terhadap Merek yang diusul tolak dengan Merek pembanding dari unsur fonetik, visual, dan konseptual.
Selain itu, melampirkan bukti-bukti yang kuat diantaranya total penjualan, akun e-commerce online, foto-foto produk, sertifikasi, dan lainnya.
Biar Gak Bingung, Terima Beres Aja! Ajukan Tanggapan Melalui Digilaw
- DIGILAW merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
- Biaya Tanggapan Merek Transparan
- Proses mudah dan cepat
Yuk hubungi Kami disini