Merek Ditolak! Ketahui Penyebab Merekmu Bisa Ditolak

Merek merupakan tanda pengenal yang dilekatkan pada suatu barang atau jasa. Merek ini yang menjadi pembeda antara merek yang kamu miliki dengan kompetitor. Untuk mencegah merek yang sama atau didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain, maka kamu sebagai pelaku usaha perlu mendaftarkannya ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
Perlu kamu ketahui bahwa asas perlindungan merek di Indonesia adalah first-to-file, yang artinya siapa yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya, maka dia yang berhak atas merek tersebut. Namun dalam prosesnya pun, tidak semua merek yang didaftarkan akan diterima.

Ini Lho Yang Menyebabkan Pendaftaran Merekmu Bisa DITOLAK!

Terkait merek ditolak, kita harus melihat pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 20 dan 21.

Dalam Pasal 20 disebutkan terkait alasan Merek tidak dapat didaftar:

a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Selain itu pula, dalam Pasal 21 disebutkan terkait alasan pendaftaran Merek Ditolak:

(1)Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi Geografis terdaftar.

    (2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

    1. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau

    emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

    1. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

    (3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

    Lantas Jika Ditolak Bagaimana Nasib Merek Saya?

    Jika merekmu ditolak, maka dua hal yang bisa kamu lakukan yaitu mengajukan tanggapan dan juga melakukan banding ke komisi banding merek. Tahapan ini merupakan tahapan lanjutan jika memang merek yang kamu miliki ditolak.

    Untuk menghindari penolakan merek, kamu sebagai pelaku bisnis, bisa konsultasikan terlebih dahulu sebelum mendaftar merek. Kamu bisa segera konsultasi dengan hubungi Digilaw, konsultan HKI kami siap membantu kamu.

    Mindi
    Mindi

    Digilaw adalah platform hukum digital yang membantu Anda melindungi merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya dengan layanan profesional dan terpercaya.

    Articles: 61