Jasa Pendaftaran Merek by Digilaw

Daftarkan merek Anda dengan mudah melalui Digilaw. Layanan profesional untuk pendaftaran, perpanjangan, dan pengalihan hak merek.
Daftarkan merek Anda dengan mudah melalui Digilaw. Layanan profesional untuk pendaftaran, perpanjangan, dan pengalihan hak merek.

Apa Itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang berfungsi sebagai pembeda barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum. Merek memberikan identitas pada suatu produk dan menjadi penanda kualitas serta reputasi dari barang atau jasa yang ditawarkan di pasaran. Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Merek, dan perlindungan tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Mengapa Harus Memilih Jasa Pendaftaran Merek di Digilaw?

Digilaw memberikan layanan pendaftaran merek dengan pendekatan yang profesional dan berpengalaman. Tim kami terdiri dari konsultan-konsultan hak kekayaan intelektual (HKI) yang ahli dan berdedikasi untuk membantu Anda dalam melindungi merek Anda. Kami menawarkan layanan yang lengkap mulai dari pengecekan merek, pengajuan pendaftaran, hingga pengurusan perpanjangan merek sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dengan layanan dari Digilaw, Anda dapat memastikan bahwa merek Anda terlindungi dari pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, sehingga bisnis Anda dapat berkembang dengan aman dan terpercaya.

Pilihan Layanan Jasa Pendaftaran Merek di Digilaw

Digilaw menawarkan berbagai jasa pendaftaran merek, di antaranya:

1. Permohonan Pendaftaran Merek UMKM

Layanan ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek mereka dengan proses yang cepat dan mudah, sudah termasuk pengecekan dan pengajuan pendaftaran di DJKI.

2. Permohonan Pendaftaran Merek Non-UMKM

Layanan ini tersedia untuk perusahaan umum yang ingin mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka, mulai dari pengecekan hingga proses pendaftaran merek di DJKI.

3. Perpanjangan Merek Sebelum Kadaluarsa

Digilaw membantu Anda mengurus perpanjangan merek enam bulan sebelum masa berlaku habis, memastikan merek Anda tetap terlindungi tanpa jeda waktu.

4. Perpanjangan Merek Setelah Kadaluarsa

Layanan ini meliputi pengurusan perpanjangan merek hingga enam bulan setelah masa berlaku habis, memberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan hak atas merek Anda.

5. Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Merek

Layanan ini membantu Anda dalam mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek yang dapat menimbulkan konflik dengan merek Anda di DJKI.

6. Permohonan Banding Merek

Apabila pendaftaran merek Anda ditolak, Digilaw siap membantu dalam proses pengajuan banding di Komisi Banding Merek dengan pendampingan ahli.

7. Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek

Layanan ini membantu mengurus perubahan nama atau alamat pemilik merek yang telah terdaftar di DJKI agar tetap sesuai dengan dokumen terbaru.

8. Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek

Jika ada pengalihan hak atas merek, Digilaw akan membantu mencatatkan pengalihan tersebut secara resmi di DJKI untuk memastikan proses tersebut sah dan terlindungi hukum.

9. Pencatatan Perjanjian Lisensi

Bagi pemilik merek yang ingin melisensikan hak atas merek mereka kepada pihak lain, layanan ini mencakup pencatatan perjanjian lisensi ke DJKI.

10. Surat Sanggahan atas Keberatan

Layanan ini meliputi penyusunan surat sanggahan atas keberatan yang diajukan terhadap pendaftaran merek Anda dan pengajuannya ke DJKI.

11. Surat Tanggapan atas Usul Tolak Pendaftaran Merek

Digilaw juga menyediakan layanan penyusunan surat tanggapan untuk menghadapi usulan penolakan pendaftaran merek, yang akan diajukan langsung ke DJKI.

12. Pengecekan Merek

Pengecekan menyeluruh untuk memastikan merek yang Anda ajukan tidak melanggar hak merek lain, dengan hasil pengecekan yang cepat.

13. Permohonan Pendaftaran Merek WNA (Warga Negara Asing)

Layanan khusus untuk WNA yang ingin mendaftarkan merek di Indonesia, termasuk pengecekan, pendaftaran, dan legalisasi dokumen yang diperlukan.

Setiap layanan dirancang untuk memastikan bahwa proses pendaftaran, perpanjangan, atau pengalihan hak atas merek Anda berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Manfaat Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek di Digilaw

  1. Perlindungan Hukum Maksimal
    Merek yang didaftarkan di DJKI mendapatkan perlindungan hukum yang memastikan hak eksklusif atas penggunaan merek.
  2. Keunggulan di Pasar
    Dengan merek yang terlindungi, bisnis Anda memiliki keunggulan dalam membangun reputasi yang kuat di pasar.
  3. Proses Cepat dan Aman
    Digilaw menjamin proses yang efisien dan aman, memastikan pendaftaran merek Anda sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  4. Pendampingan Profesional
    Tim ahli Digilaw mendampingi Anda sepanjang proses, memberikan konsultasi dan solusi terbaik untuk kebutuhan pendaftaran merek Anda.

Cara Pemesanan

Silahkan pilih layanan kekayaan intelektual yang Anda butuhkan, seperti pendaftaran merek atau paten.

Isi formulir yang disediakan dengan data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung Anda.

Tinjau pesanan Anda, lakukan pembayaran, dan tim ahli Digilaw akan segera memproses permohonan Anda.

Bingung & Butuh Bantuan?

Tim ahli Digilaw siap membantu segala kebutuhan kekayaan intelektual Anda, mulai dari konsultasi hingga proses hukum. Hubungi kami dan dapatkan solusi terbaik untuk perlindungan aset Anda!