Jika berbicara mengenai Pelaku Usaha, tentu berkaitan erat dengan Merek sebagai identitas suatu usaha. Agar dapat bersaing di pangsa pasar, Merek tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum dari negara, selain untuk mendapatkan Hak atas Merek, juga untuk mengantisipasi terjadinya sengketa Merek di masa depan.
Sebelum Daftar Merek, Kenali Jalur Permohonan Pendaftaran Merek
Perlu diketahui oleh calon Pemohon Merek jika permohonan pendaftaran Merek di DJKI terdapat 2 jalur, yaitu jalur permohonan UMKM dan Umum atau Non-UMKM. Oleh karenanya, persyaratan dan juga biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pun berbeda. Jadi, sebelum mendaftarkan Merek pastikan dahulu apakah ingin mendaftar jalur UMKM atau Umum.
Persyaratan Pendaftaran Merek Secara Online
Karena adanya teknologi dan internet yang memudahkan, maka pendaftaran Merek yang semulanya dilakukan secara manual di DJKI KemenkumHam kini dilakukan secara online, mudah dan bisa dimana saja. Berikut persyaratan pendaftaran Merek:
- KTP Pemohon (bentuk pdf)
- Label Merek (bentuk Jpg)
- Tandatangan Digital
- Surat Keterangan Rekomendasi (Jika Pemohon Merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
- Surat Pernyataan (Pemohon Merek Non-UMKM/Umum)
(Jika menggunakan jasa Konsultan HKI terdaftar DJKI, maka persyaratan diberikan kepada Konsultan sebagai Kuasa, lalu pendaftaran Merek akan dilakukan oleh Konsultan HKI)
Setelah mempersiapkan dokumen untuk diunggah, akses pendaftaran merek di laman merek.dgip.go.id :
- Registrasi akun di merek.dgip.go.id
- Jika sudah mendapatkan aktivasi link di Email, silahkan klik link tersebut.
- Masuk/Login ke akun merek.
- Sebelum klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru, pastikan sudah memesan kode billing terlebih dahulu.
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe merek, jenis merek, dan pilihan kelas.
- Lakukan pembayaran.
- Klik membuat permohonan pendaftaran baru, isi formulir yang tersedia dengan teliti.
- Upload data yang dibutuhkan.
- Jika sudah lengkap, klik selesai.
- Permohonan diterima DJKI. Bukti pendaftaran merek terbit.
Jika masih bingung atau ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Digilaw!
Digilaw hadir untuk membantu permasalahan seputar Hak Kekayaan Intelektual. Digilaw dirancang khusus sebagai digital platform jasa HKI masa kini yang telaten dan mengedepankan kepuasan Klien yang utama. Jadi User Digilaw disini, yuk!