Perlindungan hak cipta pada fotografi

Suka Motret? Lindungi Hak Cipta Karya Fotografimu!

Karya Fotografi merupakan semua karya yang dihasilkan dengan menggunakan kamera baik berupa potret maupun fotografi lainnya. Karya Fotografi merupakan salah satu jenis Hak Cipta

Di zaman yang serba canggih, banyak perbaruan teknologi yang dilakukan termasuk dalam bidang fotografi. Saat ini dalam mengabadikan momen berharga apapun tidak perlu ke studio untuk mendapatkan hasil foto yang bagus dan jernih. Cukup dengan smartphone dalam genggaman, maka hasil foto akan terlihat seperti di studio. Cukup mudah bukan? Apalagi, banyak sekali karya-karya fotografi yang indah dipamerkan pada event seperti Pameran Fotografi.

Mengambil Karya Orang Lain Tanpa Izin

Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak hasil jepretan yang bagus justru diambil tanpa izin dan dijadikan sebagai karya sendiri, yang lebih parahnya lagi adalah mengkomersilkan karya orang lain tersebut. Bisa Sobat bayangkan, ketika Sobat sudah mencoba berbagai teknik dalam pengambilan gambar untuk mendapatkan hasil fotografi yang maksimal, lalu Sobat abadikan di media sosial. Akan tetapi, ada oknum yang mengambil tanpa izin dan mengklaim sebagai karya fotografi sendiri hingga karya itu viral. Apakah Sobat merasa baik-baik saja? Atau merasa dirugikan dengan hal itu? Oleh karenanya, Fotografi sebagai Karya Cipta selain dilindungi Hak Ciptanya namun perlu memiliki bukti kepemilikan Hak Cipta, yaitu dengan melakukan Pencatatan Ciptaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Karya Fotografi dan Hak Kekayaan Intelektual 

Karya Fotografi merupakan semua karya yang dihasilkan dengan menggunakan kamera baik berupa potret maupun fotografi lainnya. Karya Fotografi merupakan salah satu jenis Hak Cipta yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektualnya. Pada Karya Fotografi, terdapat Sub-jenisnya seperti hasil Potret dan Karya Fotografi. Karya Fotografi termasuk dalam jenis Ciptaan yang harus dilindungi agar tidak ada oknum yang mengambil tanpa izin dan menyebarluaskan. Dalam UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimaksud dengan Ciptaan adalah hasil Karya Cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan dari kemampuan, imajinasi, dan keterampilan yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Prinsip perlindungan Hak Cipta memanglah Deklaratif, yang artinya perlindungan Hak Cipta ini otomatis akan melekat pada Penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, mencatatkan Hak Cipta juga sangat penting dilakukan sebagai bukti kepemilikan Hak Cipta. Pentingnya Melakukan Pencatatan Ciptaan antara lain adalah:

  1. Sebagai bukti kepemilikan Hak Cipta;
  2. Untuk melindungi suatu Ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya;
  3. Mengantisipasi terjadinya persengketaan Hak Cipta di masa depan;
  4. Hak Cipta merupakan Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan dan pengakuan.

Bingung Mau Mulai Darimana Untuk Lindungi Karya Cipta Fotografimu? Langsung Konsultasikan Dengan Digilaw!

  1. Digilaw hadir sebagai Platform digital ekosistem jasa Hak Kekayaan Intelektual yang memudahkan Anda
  2. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  3. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Termasuk cetak Surat Pencatatan Ciptaan dan dikirim ke alamat domisili Klien)
  4. Proses mudah dan cepat
  5. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi disini. 

Mindi
Mindi

Digilaw adalah platform hukum digital yang membantu Anda melindungi merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya dengan layanan profesional dan terpercaya.

Articles: 61