Digilaw, Solusi Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Anda

Menuju peradaban dunia yang maju dan efektif, manusia kini semakin dimudahkan dengan adanya teknologi. Kehadiran perkembangan teknologi pada era 4.0 saat ini yang ditandai dengan adanya Internet of Things (IoT), big data dan artificial inteligent telah merubah tatanan di berbagai sektor kehidupan. Tidak luput pada sektor jasa hukum. Kebutuhan penyediaan jasa hukum melalui suatu platform digital adalah kebutuhan yang niscaya tidak bisa dielakan.

Keniscayaan tersebut telah mendorong Kami selaku Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual untuk mentransformasikan layanan jasa hukum Kekayaan Intelektual yang selama ini Kami lakukan melalui digilaw, suatu platform digital ekosistem jasa Hukum Kekayaan Intelektual.

Digilaw sebagai platform digital ekosistem jasa hukum Kekayaan Intelektual terilhami dari tiga aspek penting dari perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Yaitu aspek pendataan (filling), komersialisasi (commercialization) dan penegakan hukum (law enforcement). Ketiga aspek inilah yang dipandang oleh digilaw yang mestinya bisa hidup di dalam suatu ekosistem.

Digilaw melihat bahwa dalam hal masyarakat/Pelaku Usaha baik yang akan memulai usaha ataupun yang dalam proses usaha, mereka tidak bisa meninggalkan dan bahkan melepaskan diri dari aspek perlindungan hukum. Sebelum atau sedang dalam proses berusaha, mereka harus mengurus perizinan berusahanya, dimulai dari mengkonsultasikan bagaimana usaha tersebut terlindungi secara hukum. Setelah mereka mengetahuinya, selanjutnya mereka dituntut untuk menjadikan usaha tersebut ada, baik dalam bentuk perseorangan ataupun non perseorangan seperti Badan Hukum Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, ataupun bentuk non perseorangan lainnya. Setelah bentuknya lahir/ada, mereka harus menjadikan usaha/kegiatan tersebut memiliki izin. Perizinan ini adalah wujud kepatuhan dan ketaatan kepada hukum yang juga harus disertai dengan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektualnya.

Digilaw mengambil peran sebagai akses penghubung dan memberikan solusi yang terintegrasi di dalam suatu sinergitas berkesinambungan terhadap pencari keadilan, penegakan hukum, strategi dan perlindungan bisnis, perizinan yang cepat dan terukur, praktisi Hukum Kekayaan Intelektual yang profesional, ketersediaan sarana pasar, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Universitas/Lembaga pendidikan.

Spesialisasi digilaw

Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan manusia. Apa yang menjadikan Digilaw sangat spesial adalah Digilaw hadir tidak hanya pada gerbang perlindungan Kekayaan Intelektual saja. Melainkan juga menjadi pioneer dalam aspek perlindungan, komersialisasi, dan penegakan hukum. Perlindungan, yaitu inovasi dan kreasi yang timbul dari hasil olah pikir manusia sebagai hasil kolaborasi antara indera dan rasa sudah selayaknya mendapatkan posisi yang terhormat yang terlindungi. Komersialisasi, bagi siapapun pemilik Hak Kekayaan Intelektual tentu memiliki Hak Eksklusif untuk mengkomersialkan Kekayaan Intelektualnya untuk meningkatkan pendapatan  serta investasi aset intangible jangka Panjang. Digilaw menghadirkan Pitilaw sebagai sarana komersialisasi atas Kekayaan Intelektual baik berupa barang/ jasa maupun berupa bukti kepemilikan KI. Penegakan hukum, sudah seharusnya implementasi penegakan hukum Kekayaan Intelektual berada pada koridor yang tepat dengan maraknya pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi di Indonesia.

Tidak berhenti disitu, Digilaw juga menyediakan Freshlaw sebagai kebutuhan bagi masyarakat awam hukum Kekayaan Intelektual untuk memahami informasi dan pengetahuan seputar Hukum Kekayaan Intelektual beserta perkembangannya, disajikan dalam konsep yang fresh layaknya sang fajar menyapa bumi di pagi hari.

Digilaw, Hadir Untuk Universitas Andalas

digilaw juga merupakan sarana bagi Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas, untuk:

  • Berkolaborasi,
  • Membangun kehidupan yang lebih baik
  • Menerapkan keilmuan dan berbagi pengetahuan serta menjalankan profesi di bidang hukum.

Kami sangat menyadari bahwa digilaw masih jauh dari performa terbaiknya. Pengembangan demi pengembangan terhadap fitur-fitur dan sistem terus Kami lakukan sebagai hasil riset dari operasional dan kebutuhan konsumen. Untuk itu, kami sangat terbuka diberikan kritik, saran dan usulan demi perkembangan digilaw ke performa yg terbaik.

Untuk itu, Uda & Uni Senior yang Kami hormati, rekan-rekan yang kami hargai dan adik-adik junior yang kami banggakan, ayo bergabung bersama digilaw. Tangguh dengan transformasi digital!

Pastikan Kekayaan Intelektual Anda dengan Digilaw. Hubungi digilaw disini.

BANNER VISI MISI 768x1082 1

Salam hormat dari Kami,
Lusda Astri & Reni Sunarty
Founder & Co-Founder Digilaw
02140002 & 01140061

Mindi
Mindi

Digilaw adalah platform hukum digital yang membantu Anda melindungi merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya dengan layanan profesional dan terpercaya.

Articles: 61