Desain dari suatu produk yang memiliki nilai estetika atau dalam Kekayaan Intelektual disebut juga dengan Desain Industri ini dapat didaftarkan agar tidak ada pihak lain yang menjiplak desain tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
Terhadap Desain Industri yang kamu miliki tersebut, perlu untuk didaftarkan agar tidak ada pihak lain yang menjiplak tanpa izin serta mendapatkan manfaat ekonomi dari hal tersebut. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan.
Bersifat Baru!
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, disebutkan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Ini artinya desain yang kamu miliki tersebut harus dipastikan bahwa benar merupakan desain baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Pastikan Desain Industri milikmu bukanlah hasil menjiplak desain milik pihak lain yang sebelumnya sudah ada apalagi sudah terdaftar. Jika hal ini terjadi maka Desain Industri yang kamu daftarkan berpotensi ditolak oleh pemeriksa Desain Industri nantinya.
Belum Pernah Diungkapkan
Yang harus dipastikan selanjutnya adalah Desain Industri yang kamu miliki tersebut belum pernah diungkapkan sebelumnya. Diungkapkan di sini maksudnya adalah pengungkapan atau penyebaran melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.
Apabila sudah diungkapkan melalui berbagai media yang disebutkan sebelumnya, maka desain industri yang kamu daftarkan, berpotensi untuk ditolak oleh pemeriksa Desain Industri saat tahapan Pemeriksaan Substantif
Hindari Penolakan Desain Industri
Untuk menghindari potensi penolakan dengan berbagai alasan yang disebutkan sebelumnya, kamu bisa menggunakan jasa Digilaw sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual resmi yang sudah terdaftar, untuk mendaftarkan Desain Industri yang kamu miliki.
Digilaw akan membantu proses pendaftarannya, serta memonitoring pendaftarannya hingga sertifikat terbit. Tunggu apalagi, segera konsultasikan atau daftar melalui Digilaw