Buntut Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ancaman 4 Tahun Penjara, Denda 3 Miliar Siap Menanti Band Kotak!

Akhir-akhir ini makin banyak Musisi dan pelaku insan kreatif yang sadar akan Hak Cipta yang dimilikinya. Kasus pelanggaran Hak Cipta sempat ramai saat Ahmad Dhani yang melarang Once Mekel untuk membawa lagu yang diciptakannya. Lalu Ian Kasela dari band Radja yang akhir Agustus kemarin dilaporkan oleh Rival Achmad Labbaika alias Ipay karena melanggar Hak Cipta lagu “Cinderella”. Sekarang, Posan Tobing, eks drummer band Kotak melaporkan Tantri, Chua, dan Cella karena hal yang sama yaitu pelanggaran Hak Cipta.

Permasalahan ini dimulai ketika Posan Tobing pada Juli lalu melayangkan somasi kepada anggota band Kotak dengan melarang mereka membawakan lagu yang diciptakannya, dan lagu yang diciptakan bersama-sama. Setidaknya ada 4 lagu ciptaan Posan, yang dilarang dibawakan Tantri Cs bersama Kotak. Di antaranya, Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta dan Cinta Jangan Pergi. 

Somasi Posan Tobing Diabaikan Oleh Band Kotak?

Somasi ini dilayangkan bukan tanpa sebab, Ia menganggap bahwa Kotak telah melanggar Hak Cipta dengan menghilangkan nama Pencipta dari lagu yang diciptakan bersama-sama. Selain menghilangkan nama Pencipta, Posan juga menganggap kalau Ia hanya menerima royalti dengan nominal yang kecil, serta tidak mendapatkan royalti atas performing rights ketika Kotak membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Merasa somasinya tidak dihiraukan, Posan melaporkan Trio anggota band Kotak ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mereka dilaporkan dengan Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kerugian perdata sebesar Rp3 miliar (via: liputan6.com)

Pihak Kotak sendiri melalui managernya, Aldi Novianto, merasa kaget dengan Posan yang melaporkan Kotak. Pada saat menerima somasi, Kotak memberikan respon dengan meminta Posan untuk mencabut pelarangan terhadap lagu Kotak yang dibuat bersama-sama. Terkait royalti Performing Rights, Kotak mengatakan kalau itu bukan tanggung jawab mereka, melainkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Upaya mendukung Hak Cipta yang dilakukan Kotak adalah dengan mengharuskan dan mengingatkan pelaksana acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung.

Aldi Novianto sendiri mengungkapkan kalau Kotak akan bertindak koperatif dan akan memenuhi panggilan ke pihak yang berwajib jika memang ada nantinya.

Bagaimana Hak Cipta Mengatur Tentang Ketentuan Hak Ekonomi Pencipta & Pemegang Hak Cipta?

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur tentang:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian
Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

Sehingga, Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Lesson Learned Buat Para Grup Band, Membuat Band Agreement Juga Penting Lho!

Pada dasarnya setiap band atau grup musik sangat disarankan memiliki band agreement. Musisi yang membentuk grup musik atau band sangat disarankan membuat band agreement untuk mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang menjadi anggota band, serta mengatur juga hak dan kewajiban mantan anggota bandnya.

Dilansir dari lawyerdrummer.com Konsep dasar band agreement sebenarnya merupakan perjanjian kemitraan antar anggota band untuk membentuk dan menjalankan band sebagai sebuah usaha bersama. Setidaknya dalam band agreement tersebut harus disepakati, antara lain, kepemilikan nama band, kepemilikan komposisi lagu, kepemilikan aset-aset band, pembagian pendapatan dari segala bentuk komersialisasi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota band, mekanisme pengambilan keputusan penting, mekanisme pembubaran band, serta pilihan penyelesaian sengketa.

Selain itu, dalam band agreement perlu juga disepakati hak dan kewajiban mantan anggota band. Mantan anggota band tentu juga pernah berkontribusi bagi kemajuan band sehingga tetap perlu diberikan hak-haknya sesuai kontribusinya tersebut. Namun, perlu juga diatur kewajibannya, yaitu misalnya kewajiban untuk mematuhi pengaturan dalam membawakan lagu-lagu yang biasa dibawakan oleh band, baik yang diciptakan oleh anggota band maupun pihak lain. Hal ini penting untuk mencegah persaingan yang tidak sehat antara band dan mantan anggotanya, misalnya ketika masing-masing akan menyelenggarakan pertunjukan musik dengan membawakan lagu-lagu yang sama.

Yuk jadi Kreator, Bukan Pengekor! Lindungi Karya Ciptamu Dengan Mencatatkan Ciptaan Sebagai Bukti Tanda Administrasi Yang Sah!

Kamu bisa melakukan pencatatan Ciptaan di digilaw lho! Kenapa harus digilaw?

  1. Digilaw adalah platform Jasa Hukum Kekayaan Intelektual yang dapat memudahkan Anda.
  2. Dihandle langsung Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Resmi DJKI & Advokat spesialis KI.
  3. Layanan Lengkap, pelayanan cepat.
  4. Mudah, tanpa repot.
  5. Setiap pengguna memiliki akun sendiri sehingga memiliki data arsip tersendiri yang tersimpan dengan baik di database digilaw.
Mindi
Mindi

Digilaw adalah platform hukum digital yang membantu Anda melindungi merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya dengan layanan profesional dan terpercaya.

Articles: 61