Dalam pendaftaran merek, terdapat jangka waktu perlindungan selama 10 tahun. Apabila sudah sudah mencapai masa akhir perlindungan merek, maka kamu sebagai pemilik merek terdaftar dapat melakukan perpanjangan masa perlindungan merek. Lantas apabila suatu merek tidak melakukan perpanjangan perlindungan, apakah pihak lain bisa menggunakan merek tersebut?
Untuk hal ini, perlu kamu ketahui terlebih dahulu sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 20/2016 Merek dan Indikasi Geografis, bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, sementara tanggal penerimaan sendiri adalah sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. Sementara persyaratan minimum yang dimaksud tersebut adalah formulir permohonan yang telah diisi lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya.
Pemilik merek terdaftar dapat melakukan perpanjangan masa perlindungan merek. Perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir, atau 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir untuk 10 tahun kedepan (Pasal 35 ayat (3) & (4) UU No 20/2016 MIG)
Selama merek terdaftar tersebut terus digunakan untuk barang atau jasa sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat merek, maka pemilik merek terdaftar berhak untuk terus memperpanjang mereknya tersebut.
Lantas, Bisakah Orang Lain Menggunakan Merek yang Tidak Diperpanjang?
Jika pemilik merek terdaftar tidak melakukan perpanjangan masa perlindungan merek dalam rentang waktu yang telah diberikan, maka merek tersebut akan menjadi public domain (domain publik), ini artinya siapapun yang ingin menggunakan merek tersebut dapat mendaftarkannya tanpa harus izin ataupun mendapatkan persetujuan dari pemilik merek sebelumnya.
Selain itu pula, merek terdaftar juga dapat diajukan penghapusan sebagaimana Pasal 74 ayat (1) UU No 20/2016 MIG bahwa penghapusan merek terdaftar tersebut dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Dengan begitu, apabila kamu ingin mendaftar merek yang masa perlindungannya sudah habis, kamu bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek menggunakan merek yang sudah habis masa perlindungannya tersebut.
Namun tentu perlu diperhatikan banyak faktor lainnya, bukan hanya melihat merek tersebut masa perlindungannya sudah berakhir dan lantas langsung mendaftarkannya. Karena ada banyak aspek penilaian merek lainnya seperti penilaian secara fonetik, visual, serta konseptual terhadap merek lainnya yang sudah terdaftar.
Jangan Takut Merek Ditolak, Daftar Merek Melalui Digilaw Yuk!
Agar dapat menghindari penolakan merek karena merek yang kamu ajukan ternyata sudah terdaftar lebih dahulu oleh pihak lain, serta untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, kamu bisa segera menghubungi Digilaw untuk berkonsultasi seputar pendaftaran merekmu.