Jika kamu bekerja di sebuah perusahaan atau bekerja freelance untuk membuat sebuah karya semisal gambar atau desain yang berdasarkan idemu, tentu akan timbul sebuah pertanyaan, siapakah yang merupakan pencipta dan pemegang hak ciptanya? Karena yang membuat karyanya adalah kamu, namun yang menggunakannya adalah perusahaan atau pihak lain. Terlebih lagi tidak ada tanda seperti inisial ataupun watermark dalam karya yang kamu ciptakan tersebut.
Terkait permasalahan di atas, kamu perlu mengetahui dulu definisi hak cipta berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No 28/2014 Tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yuk Pahami Perbedaan Pencipta, Ciptaan, dan Pemegang Hak Cipta
Jika sudah memahami definisi hak cipta, maka selanjutnya kita harus memahami perbedaan antara pencipta, pemegang hak cipta, dan juga ciptaan agar dapat memahami konteks permasalahan di awal.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Lantas Siapa Pencipta dan Pemegang Hak Ciptanya?
Nah, terhadap permasalahan yang disampaikan di awal tadi, menurut Pasal 36 UU Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat ciptaan. Artinya dalam hal ini jelas bahwa pencipta serta pemegang hak ciptanya adalah kamu.
Namun jika diperjanjikan lain, bisa saja dalam hal ini perusahaan sebagai pemegang hak cipta apabila perusahaan telah menerima hak tersebut dari kamu sebagai pencipta melalui perjanjian tertulis sebagaimana pada Pasal 16 ayat (2) huruf e UU Hak Cipta.
Perlu Diperhatikan Lebih Lanjut!
Nah, yang perlu menjadi perhatian kamu adalah apabila dalam perjanjian tersebut perusahan sebagai pencipta serta pemegang hak cipta, maka kamu tidak dapat menggunakan karya tersebut untuk keuntungan pribadi kecuali kamu mendapatkan izin dari perusahaan. Karena dalam karya tersebut terdapat hak ekonomi dan perusahaan lah yang memiliki hak ekonominya tersebut.
Dengan seperti ini kamu para insan kreatif ataupun pekerja freelance jadi paham terkait hak cipta serta pemegang hak cipta atas setiap karya yang kamu buat dong? Jika kamu merupakan pencipta dan pemegang hak cipta, jangan lupa pula untuk mencatatkan ciptaannya agar nantinya terbit Surat Pencatatan Ciptaan.
Surat Pencatatan Ciptaan ini sebagai bukti tanda administratif bahwa kamu adalah pemilik sah atas karya ciptamu tersebut. Jika ada pihak yang melanggar atau memplagiat karyamu, kamu bisa langsung mengambil langkah tegas!
Kamu bisa berkonsultasi dengan digilaw terlebih dahulu, atau juga bisa segera mencatatkan ciptaan melalui Digilaw ya!